THE 2-MINUTE RULE FOR LAPORAN POLISI

The 2-Minute Rule for laporan polisi

melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Djawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertang

read more